Layanan Jasa
BAKTI menyediakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme Arbitrase khusus untuk sengketa-sengketa perdata berkenaan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan/ atau transaksi-transaksi lain yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Learn MoreTentang Bakti
BAKTI adalah lembaga Arbitrase. Pengertian “Arbitrase” adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum antara para pihak yang bersengketa yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase.
Layanan Bakti
Permohonan Arbitrase Reguler
Untuk mengajukan Arbitrase tentang kontrak reguler, mohon isi form di link berikut ini.
Learn MorePermohonan Arbitrase CDD Sederhana
Untuk mengajukan Arbitrase tentang CCD sederhana, mohon isi form di link berikut ini.
Learn MoreVISI & MISI BAKTI
VISI:
Menjadi salah satu penunjang dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dalam hal menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa.
MISI:
Melaksanakan fungsi sebagai lembaga Arbitrase khusus di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dengan penyediaan layanan yang terpercaya, efesien dan berstandar internasional sehingga menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa di luar peradilan umum yang putusanya bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak.
Pengumuman
- Sehubungan dengan pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dengan ini kami informasikan bahwa mulai Selasa, 8 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022 kegiatan kantor BAKTI dilakukan secara Work From Home (WFH).
- Kegiatan acara pencocokan bukti dapat dijalanakan dengan penerapkan protocol Kesehatan dengan menunjukan surat keterangan “Negatif“ Covid 19 dan sidang secara fisik ditiadakan, sidang secara online tetap dilakukan. Para Pihak dapat menghubungi Sekretaris Sidang dari Sengketa yang sedang berjalan.
- Para Pihak yang akan mengirim surat atau dokumen lain silahkan menghubungi Kontak WA Sekretariat BAKTI di nomor: 0812 2222 6083 (komunikasi tersebut dapat dilakukan pada pukul 08.30 – 17.00 WIB.
- Pengumuman ini berlaku sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.