Petunjuk Pengisian Untuk Perkara Reguler


Tgl Permohonan : Tanggal pada saat melakukan dan/atau mengirimkan pengaduan ini (Otomatis sistem)
PEMOHON
Pemohon mengisi Nama :
Nasabah : Nama jelas sesuai dengan yang tercantum pada kartu Identitas (KTP) dan/ atau yang tercantum dalam Perjanjian Pemberian Amanat pada pialang tempat nasabah bertransaksi
Nasabah : Nama Perusahaan sesuai dengan di AKTA Pendirian perusahaan
Pemohon mengisi Alamat
Perorangan : Sesuai dengan alamat pada kartu Indentitas (KTP) dan/ atau yang tercantum dalam Perjanjian Pemberian Amanat pada pialang tempat nasabah bertransaksi untuk dijadikan sebagai alamat koresponden.
Perusahaan : Alamat kantor pusat perusahaan pialang
Pemohon mengisi Nomor Indentitas
Nasabah : sesuai dengan Identitas (KTP) dan/ atau yang tercantum dalam Perjanjian Pemberian Amanat pada pialang tempat nasabah bertransaksi
Perusahaan : Nomor Izin Perusahaan
Pemohon mengisi Alamat E-mail
Nasabah : Alamat E-mail wajib aktif atau, karena e-mail tersebut akan digunakan sebagai alamat korespoden BAKTI dengan Pemohon. Seperti mengirimkan konfirmasi Surat Pendaftaran Permohonan, Panggilan Sidang dan informasi-informasi lainnya.
Perusahaan : Alamat E-mail wajib aktif atau, karena e-mail tersebut akan digunakan sebagai alamat korespoden BAKTI dengan Pemohon. Seperti mengirimkan konfirmasi Surat Pendaftaran Permohonan, Undangan Sidang dan informasi-informasi lainnya.
Kuasa Hukum
Nama : Nama kantor kuasa hukum
Alamat : Alamat kantor kuasa hukum
Alamat E-mail (aktif) : Alamat E-mail wajib aktif atau, dimana e-mail tersebut akan digunakan sebagai alamat korespoden BAKTI dengan Pemohon. Seperti mengirimkan konfirmasi Surat Pendaftaran Permohonan, Undangan Sidang dan informasi-informasi lainnya.
BENTUK SIDANG DAN PEMILIHAN ARBITER
Bentuk Sidang : Untuk pemeriksa perkara Reguler sudah ditentukan oleh BAKTI, yaitu menggunakan MAJELIS ARBITRASE, yaitu sidang perkara ditangani oleh minimal 3 arbiter atau lebih dan berjumlah ganjil.
Penunjukan Arbiter : Pemohon memilih Arbiter yang akan ditunjuk sebagai Arbiter pemeriksa perkara, dimana arbiter yang bisa dipilih dan/atau ditunjuk sudah tersedia dalam daftar Arbiter BAKTI di website BAKTI.
TERMOHON
Nama/Perusahaan : Yaitu pihak yang akan diadukan dan/atau pihak TERMOHON
Alamat : Alamat kantor sesuai dengan yang ada pada perjanjian
PENJELASAN PEMASALAHAN PERSELISIHAN (uraikan secara singkat)
Adalah kronologis singkat permasalahan peselisihan dengan calon TERMOHON (100 karakter)
RINCIAN TUNTUTAN (uraikan secara singkat)
Jumlah tuntutan dalam Permohonan
UNGGAH DOKUMEN-DOKUMEN PEMOHON

Surat Permohonan Arbitrase

surat permohonan untuk penyelesaian sengketa melalui Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon kepada Pengurus sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase Transaksi Reguler.

Identitas (KTP)

sesuai dengan Identitas (KTP) yang dilampirkan pada Perjanjian Pemberian Amanat yang diberikan oleh perusahaan pialang tempat nasabah bertransaksi.

Aplikasi Pembukaan Rekening

Aplikasi Pembukaan Rekening pada saat melakukan pembuatan akun dan/ atau melakukan perjanjian pada Perusahaan Pialang

Berita Acara Mediasi atau hasil mediasi di Bursa

Hasil Mediasi di Bursa berjangka

Aplikasi Pembukaan Rekening

Aplikasi Pembukaan Rekening pada saat melakukan pembuatan akun dan/ atau melakukan perjanjian pada Perusahaan Pialang

Perjanjian Pemberian Amanat

Klausula hukum dalam Surat Perjanjian yang menyatakan untuk menyelesaikan perkara di BAKTI

Statement Transaksi terakhir

Laporan transaksi terakhir

Surat Pemberitahuan Pedaftaran Pemohonan Arbitrase

Salinan surat pemberitahuan akan didaftarkan Permohonan Arbitrase ke BAKTI yang dikirimkan kepada TERMOHON

Surat Tanggapan dari TERMOHON atas pendaftaran Arbitrase

Surat Jawaban dari TERMOHON atas Pendaftaran Permohonan Arbitrase dari PEMOHON

UNGGAH DOKUMEN KUASA HUKUM (Jika menggunakan Kuasa Hukum)

Surat Kuasa Khusus asli dari Calon PEMOHON

Berisikan nama Advokat yang menjadi kuasa dari PEMOHON

fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat

Fotokopi Kartu Advokat

Salinan Berita Acara Sumpah

Dilampirkan seluruh Advokat yang terdaftar dalam Surat Kuasa Khusus


Ketentuan Transaksi Reguler

Ketentuan Transaksi Reguler

Biaya Arbitrase Reguler

Biaya Arbitrase Reguler

Flowchart